Iklan


Satresnarkoba Polres Serang Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Cikeusal, 30 Paket Barang Bukti Disita

Jejak Informasi News
Minggu, 31 Mei 2026, 18.08.00 WIB Last Updated 2026-05-31T11:08:34Z



SERANG – Dua pemuda warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekat menjalani bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu karena alasan kesulitan ekonomi. Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aksi tersebut, keduanya akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

 

Kedua pelaku tersebut berinisial HF (25) dan RA (26), keduanya beralamat di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Penangkapan dilakukan di kediaman salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat digerebek, keduanya diketahui hanya sedang bersantai dan memainkan telepon genggam tanpa perlawanan berarti.

 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cikeusal.

 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Begitu menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi,” ungkap Kapolres pada Minggu,( 31/ 05/26).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim operasi yang dipimpin oleh Iptu Gilang Ramadhan segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk peredaran narkotika.

 

Pertama, di ruang kamar HF, petugas menemukan sebuah tas yang diletakkan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas warna hitam tersebut tersimpan dua paket narkotika jenis sabu beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana berkomunikasi dan transaksi.

 

“Dari penggeledahan awal, ditemukan dua paket sabu di dalam tas hitam dekat pelaku. Kami kemudian melanjutkan pemeriksaan ke seluruh ruangan di rumah tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah.

 

Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian dalam lemari pakaian yang berada di kamar pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 24 paket kecil sabu yang sudah dikemas siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa dipakai untuk membungkus barang haram tersebut.

 

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto yang cukup signifikan, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil interogasi sementara, HF mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena seluruh transaksi dilakukan secara jarak jauh atau tanpa pertemuan langsung.

 

“Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial IA di Jakarta Barat. Saat ini, identitas serta keberadaan pemasok utama masih sedang kami dalami dan lakukan pengembangan jaringan,” jelas AKBP Andri.

 

Lebih lanjut dijelaskan, motif utama kedua pemuda ini terjun ke dunia gelap peredaran narkoba didorong oleh faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus sekolah, sehingga memilih jalan pintas menjadi pengedar demi mendapatkan uang dengan cara mudah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

  • Satresnarkoba Polres Serang Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Cikeusal, 30 Paket Barang Bukti Disita
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan