SERANG – Unit Reskrim Polsek Jawilan, di bawah naungan Polres Serang, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT Pasifik Cahaya Asia yang beroperasi di Kawasan Industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Dua orang pelaku telah diamankan, keduanya diketahui merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut.
Kedua pelaku yang telah diringkus berinisial JI (28), warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20), warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada tanggal 08 Mei 2026 lalu. Berkat kerja cepat tim penyidik, keberadaan pelaku berhasil terungkap dan ditangkap pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Anggota Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Arief Rifai, melakukan penyelidikan di TKP dan berbagai tempat lain. Dari hasil penelusuran, informasi yang didapat, serta diperkuat rekaman CCTV di lingkungan pabrik yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dua orang, kami berhasil mengidentifikasi tersangka," ungkap AKP Erwan Nurwanda.
Tidak memerlukan waktu lama, tim penyidik langsung bergerak menuju kediaman kedua tersangka. Di lokasi tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan sekaligus disita barang bukti hasil kejahatan yang telah mereka simpan.
"Kedua pelaku langsung kami amankan di rumah masing-masing beserta barang buktinya. Setelah dibawa ke Polsek untuk diperiksa, terungkap fakta bahwa ternyata kedua pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya mencuri kabel di perusahaan tempat mereka bekerja," tegas Kapolsek.
Di bawah tekanan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin gerinda, potongan kabel tembaga, serta pisau karter yang digunakan sebagai alat bantu.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.


