SERANG – Polresta Serang Kota memberikan penjelasan resmi terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial GB (40 tahun), yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Penjelasan ini disampaikan pada Jumat, (29 /05/26).
Melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim, Ipda Febby Mufti Ali, S.H., pihak kepolisian menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh istri tersangka melalui penasihat hukumnya pada Kamis, 21 Mei 2026. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota c.q. Kasat Reskrim, dengan alasan utama kondisi kesehatan tersangka.
Dijelaskan oleh Ipda Febby, tersangka diketahui memiliki riwayat penyakit saraf di bagian kepala serta gejala stroke ringan yang memerlukan penanganan medis lanjutan. Sebagai bukti pendukung, pihak keluarga turut melampirkan dokumen rekam medis dari dua rumah sakit.
Berdasarkan data yang diterima, pada hari ini, Jumat 29 Mei 2026, tersangka direncanakan menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Serang. Selanjutnya, pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, tersangka dijadwalkan akan menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan secara serius kondisi kesehatan tersangka. Hasil pertimbangan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan, sehingga pada Selasa, 26 Mei 2026, permohonan penangguhan penahanan terhadap GB resmi dikabulkan.
Meskipun penahanan ditangguhkan demi kepentingan pengobatan, tersangka tetap dikenakan kewajiban hukum, yaitu wajib lapor secara berkala setiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat selama proses hukum masih berjalan.
"Polresta Serang Kota menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ipda Febby.
Penyidikan tetap dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/V/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 14 Mei 2026. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenuhi segala petunjuk hukum, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di akhir keterangannya, Ipda Febby menyampaikan bahwa Polresta Serang Kota berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini juga diambil dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


