Iklan


Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Peredaran Narkotika Sintetis Senilai Hampir Rp1 Miliar, Satu Tersangka Diamankan

Jejak Informasi News
Jumat, 03 Juli 2026, 13.52.00 WIB Last Updated 2026-07-03T06:52:58Z




 SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis cairan sintetis dan bibit sintetis dengan nilai barang bukti mencapai hampir Rp1 miliar. Seorang tersangka berinisial NS (31) diringkus di kediamannya di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/6/2026).

 

Pengungkapan bermula dari temuan paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di wilayah Serang. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas.

 

“Berbekal penelusuran identitas pengirim, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan tersangka NS di rumahnya,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis (2/7/2026).

 

Dari hasil penggeledahan di rumah dan kamar kos tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, yaitu:

 

1. 84 botol kecil cairan sintetis

2. 80 botol besar cairan sintetis

3. 28 bungkus bibit narkotika sintetis

 

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, narkotika tersebut dijual dengan harga yang relatif tinggi. Setiap botol kecil dihargai Rp1,5 juta, botol besar Rp3 juta, dan satu bungkus bibit sintetis senilai Rp20 juta. Jika dihitung keseluruhan, nilai barang bukti mencapai hampir Rp1 miliar.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Instagram. Saat ini, identitas pemasok telah tercatat dan tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utamanya.

 

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap sepenuhnya,” tegas AKP Bondan.

 

Kapolres Serang juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus peredaran baru narkotika sintetis yang dikemas menyerupai cairan semprotan dan diperjualbelikan melalui media sosial.

 

“Kami mengimbau orang tua, pemilik jasa pengiriman, dan seluruh warga masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan paket mencurigakan atau transaksi jual beli narkotika lewat dunia maya,” tutup AKBP Andri.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

 


Komentar

Tampilkan

  • Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Peredaran Narkotika Sintetis Senilai Hampir Rp1 Miliar, Satu Tersangka Diamankan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan