Iklan


Ayah Tiri di Kota Serang Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Berhasil Ditangkap Polisi

Jejak Informasi News
Jumat, 03 Juli 2026, 17.28.00 WIB Last Updated 2026-07-03T10:28:53Z




SERANG – Sebuah kasus pencabulan yang memilukan terungkap di Kota Serang, Banten. Seorang ayah tiri berinisial MMQ (32), warga Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri selama kurang lebih enam tahun.

 

Perbuatan tersebut berlangsung sejak tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar, hingga tahun 2026 saat korban naik ke kelas 2 Sekolah Menengah Pertama. Kasus ini baru terungkap setelah korban yang sudah tidak sanggup menahan trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya.

 

Menurut keterangan penyidik, pelaku menggunakan modus pemberian iming-iming berupa gawai ponsel agar korban bersedia melayani keinginannya. Sebaliknya, jika ditolak, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga kerap memaksa korban menonton konten asusila, lalu memaksanya melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan. Selama bertahun-tahun, tindakan tersebut tidak diketahui oleh ibu kandung korban.

 

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada Jumat, 26 Juni 2026. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin AKBP Irene Missy.

 

“Kami sangat menyayangkan tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur. Ini adalah kejahatan berat yang meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat (3/7/26).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik berhasil menangkap MMQ yang berprofesi sebagai buruh serabutan, di kediaman orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin, 29 Juni 2026. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk memutar konten asusila serta mengancam korban.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) KUHPidana dan/atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

 

 



 

 

Komentar

Tampilkan

  • Ayah Tiri di Kota Serang Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Berhasil Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan