Iklan


Wabup Tangerang Ingatkan ASN: Dilarang Merokok dan Buang Puntung Sembarangan di Lingkungan Kantor

Jejak Informasi News
Senin, 08 Juni 2026, 14.16.00 WIB Last Updated 2026-06-08T07:16:40Z

 


TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak merokok sembarangan, khususnya di area pelayanan publik dan lingkungan perkantoran. Peringatan ini disampaikannya saat memimpin apel pagi rutin di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, pada Senin (8/6/26).

 

Dalam arahannya, Intan menegaskan bagi pegawai yang memiliki kebiasaan merokok wajib menggunakan tempat atau area khusus yang telah disediakan. Ia meminta kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku agar tidak mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang sedang berurusan di kantor pemerintahan.

 

“Bagi yang merokok, silakan gunakan tempat yang sudah disediakan. Jangan merokok di sembarang tempat, apalagi di area pelayanan publik. Begitu juga, jangan membuang puntung rokok secara asal yang bisa merusak kebersihan lingkungan,” tegas Intan.

 

Menurutnya, mematuhi ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bagian dari kedisiplinan dan etika kerja ASN sebagai pelayan masyarakat. Kepatuhan ini bukan sekadar menaati peraturan, melainkan bentuk komitmen aparatur dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, serta profesional.

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri telah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini diberlakukan di seluruh fasilitas umum dan lingkungan pemerintahan dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok serta menjamin kenyamanan ruang publik.

 

Intan menekankan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok harus dimulai dari lingkungan birokrasi sebelum disosialisasikan dan diterapkan secara luas kepada masyarakat.

 

Selain melarang merokok di area terlarang, Intan juga menyoroti perilaku membuang puntung rokok sembarangan. Ia menilai kebiasaan tersebut dapat merusak kebersihan dan keindahan lingkungan kantor, serta memberikan kesan yang kurang baik terhadap citra dan kualitas pelayanan pemerintah di mata masyarakat.

 

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat jelas, yaitu mewujudkan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok,” pungkasnya.

 

 

Komentar

Tampilkan

  • Wabup Tangerang Ingatkan ASN: Dilarang Merokok dan Buang Puntung Sembarangan di Lingkungan Kantor
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan