Iklan


Polres Serang Amankan Penyegelan Kios Penjual Miras di Ciruas

Jejak Informasi News
Selasa, 26 Mei 2026, 13.10.00 WIB Last Updated 2026-05-26T06:10:12Z

 





SERANG – Polres Serang melalui jajaran Polsek Ciruas mengamankan kegiatan penyegelan tempat usaha penjual minuman keras jenis tuak atau lahang yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (26/05/2026).

 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Pengamanan ketat dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan apa pun.

 

Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Drs. Subur Prianto, M.Si., serta melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas. Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian bersinergi dengan anggota TNI, Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

 

Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, turut hadir langsung di lokasi bersama personelnya guna melakukan pemantauan sekaligus memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal. Kehadiran aparat bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman serta mencegah terjadinya gesekan atau gangguan dari pihak tertentu.

 

Objek yang disegel adalah kios milik Jacklyn yang beroperasi menjual minuman keras tradisional. Tindakan penyegelan ini diambil setelah pihak Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik usaha, namun tidak diindahkan.

 

Proses penyegelan berlangsung tertib dan berakhir pada pukul 10.40 WIB. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, damai, dan tidak terjadi perlawanan maupun hambatan dari pihak mana pun.

 

Kompol Salahuddin menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Serang.

Komentar

Tampilkan

  • Polres Serang Amankan Penyegelan Kios Penjual Miras di Ciruas
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan