Iklan


DPMPTSP Kabupaten Serang Pastikan Seluruh THM Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Jejak Informasi News
Selasa, 14 Juli 2026, 07.42.00 WIB Last Updated 2026-07-14T00:42:10Z


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Wawan Ihwanudin, S.Sos., M.Si., 

 

SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, H. Wawan Ihwanudin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayahnya saat ini tidak memiliki perizinan resmi dari pemerintah daerah, Pada Senin malam (13/7/2026). 

 

Berdasarkan data dan verifikasi administrasi yang dilakukan pihaknya, tidak ada satupun tempat hiburan malam yang telah memenuhi syarat dan mengantongi izin operasional yang sah.

 

"Kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun THM yang mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Serang. Selama ini yang berjalan belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Wawan Ihwanudin.

 

Terkait dengan hal tersebut, Wawan menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran hingga penutupan tempat usaha yang tidak berizin merupakan kewenangan penuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang selaku penegak peraturan daerah.

 

"Kewenangan kami adalah penerbitan perizinan. Sementara untuk penindakan, penertiban, hingga penutupan paksa terhadap usaha yang tidak memiliki izin adalah ranah dan wewenang Satpol PP sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

 

Pernyataan ini sekaligus menjadi landasan bagi langkah penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan dalam upaya menertibkan usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak memenuhi standar operasional dan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

 

 

Komentar

Tampilkan

  • DPMPTSP Kabupaten Serang Pastikan Seluruh THM Beroperasi Tanpa Izin Resmi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan